Para anggota DPRD Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- Kekuatan anggota DPRD Kota Kupang yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yesekiel Loedoe semakin bertambah.Hal ini terbukti dengan jumlah sebelumnya berjumlah 21 orang, kini bertambah menjadi 23 orang.
Bertambah menjadi 23 anggota, setelah anggota DPRD Kota Kupang dari PSI, Jefta Soai dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang asal Partai Nasdem, Padron Paulus juga turut tandatangani mosi tersebut.
Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, dan Pemerintah Kota Kupang.
Anggota Fraksi gabungan dari partai PSI, Jefta Soai mengatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe atas perintah partai
“Karena saya anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan dari partai. Sehingga atas perintah tersebut, maka pastinya saya harus mengikuti dalam mendukung dengan menandatanganinya mosi tidak percaya ini,” kata Jefta kepada wartawan, Jumat, (7/5) kemarin.
Legislator muda tersebut menegaskan kepentingan masyarakat lebih penting diatas kepentingan kelompok. “Kita lihat dinamikanya seperti apa,” ujarnya.
Dia berharap dinamika yang terjadi di tubuh lembaga dewan itu segera berakhir. “Saya berharap semua ini berjalan dengan baik dan semoga berakhir dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ketua Fraksi Nasdem Kota Kupang Yuvensius Tukung mengatakan semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.
“Kami 5 fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional,” kata Yuven.
Dengan sikap ini, kata dia, kedepan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang, untuk memajukan kepentingan umum.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek mengatakan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.
Ia menegaskan ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi di lembaga wakil rakyat itu.
“Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan tersebut termuat 7 poin alasan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Yeskiel Loudoe.
Pertama, Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36.
Sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.
Kedua, Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Ketiga, Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021, tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib Pasal 98 ayat (3).
Keempat, Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib Pasal 58.
Kelima, Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang.
Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang
Keenam, Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi Ketua DPRD Kota Kupang.
Ketujuh, Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.
Dengan berbagai persoalan itu, maka 23 anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.
Wujud sikap mereka dengan tidak akan hadir sidang dalam bentuk apapun jika yang bersangkutan masih memimpin lembaga DPRD Kota Kupang.
Dengan adanya sikap mosi tidak percaya ini, ke-21 anggota DPRD berharap Fraksi PDIP Perjuangan dapat merespons segera guna berjalan lancarnya agenda-agenda DPRD Kota Kupang.
Berikut daftar 23 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya:
1. Jabir Marola (Nasdem)
2. Mokrianus Lay (Hanura)
3. Tellend Daud (Golkar)
4. Rony Lotu (PKB)
5. Siqvrid Basoeki (Nasdem)
6. Alfred Djami Wila (Golkar)
7. Yuvensius Tukung (Nasdem)
8. Satario Pandie (Berkarya)
9. Livingston Ratu Kadja (PAN)
10. Dominggus Kale Hia (Hanura)
11. Theodora Ewalde Taek (PKB)
12. Simon Dima (PAN)
13. Diana Bire (Hanura)
14. Anatji Ratu Kitu Jan (PKB)
15. Dominikus Taosu (PKB)
16. Jemari J. Dogon (Golkar)
17. Esy M. Bire (Nasdem)
18. Adolof Hun (Perindo)
19. Zeyto Ratuarat (Golkar)
20. A.A.Ayu.W.P. Tallo (Gerindra)
21. Richard Odja (Gerindra)
22. Jefta Soai dari partai Solidaritas Indonesia (PSI)
23. Padron Paulus dari partai NasDem. (mnt/*)